3 Poin Penting RUU TNI yang tersebut Disetujui DPR

3 Poin Penting RUU TNI yang digunakan yang dimaksud Disetujui DPR

JAKARTA – DPR mengadakan rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang digunakan sudah pernah dibahas DPR lalu pemerintah mengubah beberapa pasal menyangkut tugas kemudian kewenangan pokok TNI.

Pertama, kata Utut, tentang Kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 masalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan tiada pernah terjadi, supaya kita semua tiada di situasi yang digunakan sulit,” kata Utut di laporannya.

Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber serta yang digunakan kedua membantu pada melindungi dan juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di tempat luar negeri,” katanya.

Kedua, Utut mengatakan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian lalu lembaga. Dia mengatakan, prajurit bergerak dapat menduduki jabatan di tempat beberapa Kementerian/Lembaga yang digunakan semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga juga dengan tetap saja tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian serta lembaga tersebut.

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang dimaksud telah lama disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan,” katanya.

Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang tersebut dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama serta Bintara, Perwira Menengah, juga Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara kemudian Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, serta Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun kemudian Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.

“Inilah keadilan di tempat Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang selama di tempat ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira serta 53 tahun bagi Bintara lalu Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut.

“Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia masih berdasarkan pada nilai lalu prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia dan juga memenuhi ketentuan hukum nasional juga hukum internasional yang tersebut sudah disahkan,” katanya.