JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) menggratiskan 5 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode arus balik lebaran 2025 . Langkah ini diharapkan bisa jadi menyokong kelancaran arus balik Lebaran.
Kelima ruas tol yang disebutkan terdiri dari, 2 (dua) ruas yang mana dioperasikan tanpa tarif atau belum berbayar, yaitu Tol Betung – Tempino – Jambi (Betajam) Seksi 3 (Bayung Lencir – Tempino) dan juga Tol Binjai – Langsa (Binsa) Seksi Tanjung Pura – Pangkalan Brandan.
Selain itu ada 3 (tiga) ruas lainnya dibuka secara fungsional kemudian juga belum dikenakan tarif, yaitu Tol Pekanbaru – Padang Seksi Padang – Sicincin (Pacin) (35,90 km), Tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh) Seksi Padang Tiji – Seulimeum (23,95 km), dan juga Tol Palembang – Betung (Paltung) Seksi 2 GT Rengas/Musi Landas – Pangkalan Balai (30,67 km).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Korporasi Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, bahwa pengaktifan ruas fungsional ini akan berlangsung setiap hari hingga 10 April 2025 pada pukul 08.00-17.00 Waktu Indonesia Barat untuk Tol Pacin serta Sibanceh Seksi 1, sementara untuk Tol Paltung Seksi 2 dioperasikan pada pukul 07.00 WIB-16.00 WIB.
Kebijakan pengoperasian tanpa tarif tol juga membuka ruas fungsional ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta kelancaran bagi para pengguna jalan selama arus balik Lebaran 2025.
“Khusus arus balik, skema one way pada Tol Palembang – Betung dari arah Jambi menuju Palembang. Ketiga ruas fungsional yang disebutkan cuma diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus) seperti mobil pribadi serta kendaraan kecil lainnya. Kendaraan berat seperti truk, bus, dan juga kendaraan non-Golongan I belum diperbolehkan melintas,” imbuh Adjib.
Disampaikan juga bahwa selain pengoperasian ruas tol fungsional, Hutama Karya juga masih memberikan potongan tarif tol sebesar 20% pada ruas-ruas utama JTTS selama periode arus balik Lebaran 2025.
Potongan tarif tol ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan perjalanan jarak terjauh dan juga diberlakukan di dua periode, yaitu pada 3 April 2025 pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat hingga 5 April 2025 pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat dan juga 8 April 2025 pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat hingga 10 April 2025 pukul 07.00 WIB.
Potongan tarif ini berlaku pada Ruas Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (Terpeka), Ruas Tol Indralaya – Prabumulih (Indraprabu), Ruas Tol Pekanbaru – Dumai (Permai), Ruas Tol Indrapura – Kisaran (Inkis), dan juga Ruas Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat).