5 Tips Menyediakan Mobil dengan Cara Over Kredit, Jangan Sampai Kena Jebakan Batman!

5 Tips Menyediakan Mobil dengan Cara Over Kredit, Jangan Sampai Kena Jebakan Batman!

JAKARTA – Kebutuhan yang digunakan mendesak terkadang menghasilkan pembeli mobil terpaksa jual kendaraannya. Padahal, masih pada status kredit. Bagaimana apabila harus mengirimkan mobil secara over kredit?

Menjual mobil kredit berarti Anda mengedarkan mobil yang mana masih memiliki cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan lalu kemungkinan biaya.

Lalu, cari pembeli potensial juga lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.

Berikut adalah langkah-langkah tambahan detail:

1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban dan juga batasan terkait jualan mobil.
– Hubungi leasing serta komunikasikan niat Anda untuk mengirimkan mobil yang digunakan masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan lalu prosedur yang harus diikuti.

2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil pada keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, juga eksterior.
– Menentukan tarif jual yang sesuai dengan kondisi lalu nilai pasar.
– Cari pembeli potensial, sanggup melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.

3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda mengirimkan mobil juga tiada menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing dan juga pembeli, pastikan ada perjanjian ditulis serta persetujuan dari leasing.

4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, lalu surat-surat kendaraan lainnya.

5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan proses tanpa sepengetahuan leasing sebab bisa saja melanggar kontrak lalu berpotensi kesulitan hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang tersebut mungkin saja timbul selama proses jual-beli dengan leasing.

Ingat, jual mobil yang mana masih pada status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko serta dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, juga hambatan lain, termasuk risiko penggelapan kemudian sanksi pidana.

Berikut kerugian-kerugiannya:

1. Pelanggaran Hukum juga Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang masih dikreditkan tanpa sepengetahuan juga izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil telah ditransfer, Anda tetap saja bertanggung jawab melawan sisa cicilan untuk leasing.

Jika pembeli tidak ada membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP serta Pasal 36 UU Fidusia).

Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata menghadapi wanprestasi perjanjian

2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tidaklah mampu melanjutkan cicilan, Anda tetap memperlihatkan diwajibkan membayar sisa cicilan. Permasalahan dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda di tempat mata leasing dan juga lembaga keuanganlainnya.