JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang (Antam), Tbk terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said. Putusan PK kedua yang disebutkan bersifat mengikat sehingga tiada dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang dimaksud sudah berkekuatan hukum tetap.
“Setelah Antam menang PK kedua, tugas selanjutnya adalah bagaimana menjamin eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala,” kata Muzakkir, Rabu (19/3/2025).
Tidak semata-mata itu, politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan dampak putusan PK Mahkamah Agung terhadap aset-aset Budi Said. Aset crazy rich selama Surabaya itu sanggup segera diblokir dan juga disita untuk membayar kerugian PT Antam. “Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir serta dipergunakan untuk membayar denda kemudian uang pengganti,” ucapnya.
Muzakkir juga menegaskan sikap PK kedua yang mana diajukan PT Antam. Menurut Muzakkir, putusan PK kedua sah lalu harus segera dijalankan.
“Peninjauan kembali (PK) kedua diatur pada SEMA Nomor 3 Tahun 2023. PK kedua dapat diajukan apabila terdapat dua putusan yang mana saling bertentangan. Dan juga sudah ada sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam pada PK kedua itu sah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang dimaksud diajukan PT Antam Tbk. pada persoalan hukum melawan Budi Said.
Adapun putusan tertanggal 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang tersebut sebelumnya dimenangkan crazy rich dengan syarat Surabaya itu. Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma’arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan juga Agus Subroto.
“Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan yang digunakan disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu, 16 Maret 2025.