JAKARTA – Perkumpulan Praktisi Hukum lalu Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mengundang seluruh aparat penegak hukum mewujudkan Indonesia Emas 2045. Untuk itu, para penegak hukum harus mendengarkan kata-kata rakyat di mendiskusikan RUU KUHAP kemudian RUU Kejaksaan .
Hal itu terungkap di acara mengungkap puasa dengan dan juga dialog kebangsaan yang tersebut mengeksplorasi RUU KUHAP juga RUU Kejaksaan dengan para pakar hukum, akademisi, lalu praktisi hukum. Pembahasan RUU KUHAP yang disebutkan segera dibuka oleh Pembina Petisi Ahli Komjen Pol. (P) Ito Sumardi.
Ito mengapresiasi Kepanitiaan Petisi Ahli yang dimaksud mengeksplorasi RUU KUHAP di memberikan masukan-masukan terhadap pemerintah untuk kebaikan hukum yang mana adil pada Indonesia. Ito berharap orasi kebangsaan yang dimaksud dapat menyatukan persepsi serta tekad sama-sama demi satu tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap penegak hukum mendengarkan pendapat rakyat akibat people power adalah kekuatan rakyat serta kita semua harus hati-hati jangan sampai terjadi people power apabila ucapan rakyat bukan didengarkan. Mari kita jadikan Indonesia kita menjadi Indonesia Emas tidak Indonesia gelap dengan menciptakan kemanfaatan juga kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujarnya, Akhir Pekan (23/3/2025).
Acara yang mana diselenggarakan dalam The Hotel Acacia DKI Jakarta itu turut menghadirkan para Narasumber Kredibel dibidangnya masing-masing seperti Ketua Umum Perhakhi Prof. Elza Syarief, Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi, Komisioner Kejaksaan 2019-2024 Ibnu Matjah, Pakar Hukum Pidana UI Akhiar Salmi, Direktur Lemkapi Edi Hasibuan.
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum juga Ahli Hukum Indonesia Pitra Romadoni Nasution menyampaikan, Petisi Ahli bukanlah organisasi advokat melainkan organisasi Catur Wangsa Penegak Hukum, jadi yang bergabung dalam dalamnya ada unsur Purnawirawan Kepolisian, Purnawirawan Kejaksaan, Purnawirawan Hakim lalu Advokat dan juga Purnawirawan Oditur Militer, ujarnya.
“Kami merangkul semua para praktisi hukum maupun ahli hukum yang telah pensiun dari institusinya dan juga para akademisi hukum, oleh sebab itu organisasi ini adalah organisasi persaudaraan tempat atau wadah bagi rekan-rekan penegak hukum untuk diskusi dan juga dialog pada memecahkan sebuah kesulitan yang dimaksud disorot oleh publik,” katanya.
Dengan demikian dapat memberikan solusi bagi pemerintah untuk kemaslahatan umat kemudian mengupayakan kemajuan penegak hukum yang digunakan berkeadilan di area antara para Catur Wangsa Penegak Hukum dengan menciptakan harmonisasi di area antara para penegak hukum.
Pitra menegaskan kajian ilmiah lalu pembahasan Undang-undang maupun peraturan-peraturan juga implementasinya akan dimasukkan di Rencana kerja Petisi Ahli sehingga menjadi kegiatan prioritas pengurus pada membantu kemudian memberikan masukan-masukan untuk pemerintah serta institusi penegak hukum lainnya.