Blokir Konten yang Dicap Sangat Membahayakan , X Gugat India

Blokir Konten yang dimaksud Dicap Sangat Membahayakan , X Gugat India

NEW DELHI X, media media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.

Gugatan tersebut, yang mana diajukan awal bulan ini di dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India sudah menciptakan sistem yang mana memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.

X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India lalu Undang-Undang Teknologi Berita negara tersebut.

“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran dan juga pemblokiran informasi sah yang dimaksud signifikan pada wadah X, yang digunakan akan merugikan X lalu berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.

Tindakan hukum yang disebutkan dijalankan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di area India serta ketika Utama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang mana meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait kesulitan perdagangan juga imigrasi.

Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang mana berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.

“Ini tidak lagi hambatan tunggal atau hanya saja terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah permasalahan geopolitik yang dimaksud lebih tinggi besar,” katanya.