JAKARTA – Badan Pengawas Jalan keluar lalu Makanan ( BPOM ) memohon publik untuk tidak ada percaya informasi yang mana tidak ada terverifikasi pada media sosial (medsos). BPOM sangat prihatin dengan fenomena penyebaran informasi bukan akurat di tempat masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar meluruskan informasi yang digunakan bukan akurat di tempat berbagai media sosial mengenai PT. Ratansha Purnama Abadi, pabrik kosmetik skincare yang digunakan ditutup kemudian sudah pernah diajukan ke pengadilan sebab melanggar penyelenggaraan material berbahaya seperti merkuri.
Menurut Ikrar, pihaknya terus-menerus komitmen pada melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh produk-produk kosmetik yang tersebut beredar pada masyarakat. BPOM mempunyai prosedur evaluasi yang digunakan ketat sebelum mengeluarkan izin edar bagi setiap item kosmetik.
“Kami mengimbau publik untuk tak menyebarkan informasi yang tersebut belum terverifikasi yang mana dapat merugikan pabrik yang tersebut telah lama mematuhi regulasi juga memperoleh izin edar resmi,” katanya, Hari Minggu (23/3/2025).
BPOM dengan tegas mengklarifikasi informasi yang beredar di dalam media sosial mengenai pabrik Ratansha yang digunakan dinarasikan telah dilakukan diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali, namun setiap saat gagal adalah informasi yang mana serupa sekali bukan benar.
“Pabrik yang digunakan dimaksud (Ratansha) tidak ada teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri. Tuduhan semacam ini tiada miliki dasar fakta juga dapat merugikan reputasi pabrik yang sudah mematuhi regulasi,” katanya.
“Perlu kami tegaskan berita yang tersebut beredar pada media sosial terkait dengan penutupan pabrik kosmetik tertentu yang diakibatkan oleh ditemukannya materi berbahaya adalah tiada benar,” sambungnya.
Ikrar menambahkan, BPOM sangat prihatin dengan fenomena penyebaran informasi tidaklah akurat yang dimaksud dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat, hubungan produsen dengan mitra bisnis, juga bahkan mengancam keberlangsungan lapangan kerja karyawan sektor kosmetik.