AMERIKA – Ada beberapa cara untuk mengecek apakah IMEI iPhone Anda telah terdaftar atau belum. Dan ini sangat penting sekali. Terutama jikalau Anda membeli iPhone dari luar negeri. Atau, baru cuma meminang iPhone bekas.
Dengan memeriksa IMEI, Anda dapat memverifikasi bahwa iPhone yang tersebut Anda gunakan adalah perangkat resmi. Nah, berikut adalah cara cek IMEI iPhone telah terdaftar atau belum:
1. Melalui Website Web Kementerian Pertambangan (Kemenperin):
– Kunjungi situs web resmi Kemenperin: imei.kemenperin.go.id/
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang tersebut disediakan.
– Klik tombol “Cari”.
– Laman web akan menampilkan informasi apakah IMEI iPhone Anda terdaftar atau tidak.
2. Melalui Laman Web Bea Cukai:
– Kunjungi situs web resmi Bea Cukai: beacukai.go.id/cek-imei.html
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang dimaksud disediakan.
– Masukkan kode verifikasi yang dimaksud ditampilkan.
– klik tombol “Kirim”.
– Website web akan menampilkan informasi mengenai status IMEI iPhone anda.
3. Melalui Laman Web Apple ID:
– Kunjungi situs web Apple ID: appleid.apple.com/
– Masuk dengan menggunakan Apple ID yang mana Anda gunakan di area iPhone Anda.
– Pilih bagian “Perangkat/Devices”.
– Data mengenai perangkat-perangkat yang tersebut menggunakan Apple ID anda akan ditampilkan.
Cara Menemukan Nomor IMEI iPhone:
Melalui Pengaturan:
Buka aplikasi mobile “Pengaturan” di tempat iPhone Anda.
Ketuk “Umum” > “Mengenai”.
Gulir ke bawah untuk menemukan nomor IMEI.
Melalui Papan Panggilan:
Buka aplikasi mobile Panggilan Telepon.
Ketik *#06# lalu tekan tombol panggil.
Nomor IMEI akan ditampilkan pada layar.
Pada Fisik perangkat
Untuk beberapa model Iphone, nomer IMEI dapat ditemukan pada slot kartu sim.
Untuk model yang digunakan lebih tinggi baru, nomer IMEI dapat di tempat lihat dalam bagianbelakangiPhone