Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang tersebut Bisa Diisi Prajurit Aktif pasca RUU TNI Disahkan

Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang digunakan yang disebutkan Bisa Diisi Prajurit Aktif pasca RUU TNI Disahkan

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) telah dilakukan resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI berpartisipasi boleh menempati jabatan di dalam 14 kementerian / lembaga yang dimaksud telah lama ditentukan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto pada laporannya ketika rapat paripurna di tempat Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang mana telah terjadi dibahas DPR dan juga pemerintah mengubah banyak pasal menyangkut tugas juga kewenangan pokok TNI.

Utut mengatakan, salah satu pasal yang digunakan direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian kemudian lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit bergerak dapat menduduki jabatan di tempat Kementerian/Lembaga yang tersebut semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga serta dengan masih tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang digunakan berlaku di dalam lingkungan kementerian lalu lembaga tersebut.

Kementerian/Lembaga yang digunakan Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

1. Kementerian Koordinator Area Politik juga Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Perlindungan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang dimaksud menangani urusan kesekretariatan presiden dan juga kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keselamatan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Militer).

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang mana sudah pernah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan,” kata Utut di laporannya.

Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang digunakan diatur di Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama juga Bintara, Perwira Menengah, kemudian Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara kemudian Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan juga Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun lalu dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebijakan presiden.

“Inilah keadilan di dalam Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang selama dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira serta 53 tahun bagi Bintara kemudian Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut pada laporannya.

Selain masalah usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan tidaklah pernah terjadi, supaya kita semua tidak ada di situasi yang dimaksud sulit,” ungkap Utut.

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber kemudian yang tersebut kedua membantu pada melindungi lalu menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di dalam luar negeri,” katanya.

Menurut Utut, revisi UU TNI tetap saja mendasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap memperlihatkan berdasarkan pada nilai dan juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan juga hukum internasional yang digunakan telah terjadi disahkan,” katanya.