JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahannya adalah penambahan tugas pokok TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di area Pasal 7 yang digunakan semula 14 pada saat ini ditambah menjadi 16.
“Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk pertempuran ini makin mudah-mudahan tidak ada pernah terjadi, supaya kita semua tidak ada pada situasi yang tersebut sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto pada laporannya pada Rapat Paripurna DPR hari ini.
Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber serta yang kedua membantu di melindungi kemudian menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional pada luar negeri,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Perluasan cakupan OMSP ini khususnya di menghadapi ancaman siber lalu proteksi warga negara Indonesia (WNI) pada luar negeri. Dengan revisi UU tersebut, TNI pada saat ini mempunyai peran pada membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang mana akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang mana semakin kompleks.
Di samping itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi juga menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional dalam luar negeri, teristimewa di situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman pertahanan sekarang ini tidak semata-mata fisik, tetapi juga digital serta transnasional. Revisi ini menegaskan TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.
Dalam revisi ini, operasi OMSP yang tersebut melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur di Peraturan eksekutif (PP) kemudian wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR bukan menyetujui, maka operasi yang disebutkan harus dihentikan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR ini menegaskan bahwa revisi ini tidak untuk mengambil alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk menguatkan pertahanan negara terhadap ancaman baru yang dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI tak akan masuk ke ranah yang tak berkaitan dengan pertahanan negara. Hal ini murni untuk melakukan konfirmasi negara mempunyai kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tuturnya.
Berikut 16 tugas pokok TNI di OMSP setelahnya RUU TNI disahkan DPR hari ini:
1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang digunakan bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan kebijakan pemerintah luar negeri;
7. mengamankan Presiden lalu Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan juga kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di area daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan kemudian ketertiban rakyat yang mana diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara lalu perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, serta pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian juga pertolongan pada kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah di pengamanan pelayaran kemudian penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, serta penyelundupan;
15. membantu pada upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu di melindungi dan juga menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di tempat luar negeri.