Ibukota Indonesia – Ganja yang tersebut selama ini identik dengan stigma negatif, ternyata memiliki kemungkinan besar pada dunia medis. Sejumlah negara telah lama melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan, dengan regulasi yang tersebut ketat juga pengawasan dari otoritas keseimbangan setempat.
Legalitas ganja medis dikerjakan berhadapan dengan dasar pertimbangan kegunaan terapeutik yang digunakan terkandung di flora Cannabis sativa. Zat berpartisipasi pada ganja seperti tetrahydrocannabinol (THC) dan juga cannabidiol (CBD) terbukti membantu mengatasi beberapa gejala penyakit berat, mulai dari nyeri kronis, epilepsi, hingga efek samping perawatan kanker.
Berikut ini adalah daftar negara yang telah terjadi melegalkan ganja untuk keperluan medis:
1. Amerika Serikat
Hingga 2023, ganja medis telah dilakukan dilegalkan ke 38 negara bagian, tiga wilayah teritori, serta District of Columbia. Pengaplikasian ganja untuk keperluan rekreasi masih ilegal di dalam tingkat federal. Negara bagian seperti Colorado, California, New York, serta Virginia termasuk yang digunakan miliki sistem regulasi ganja medis yang dimaksud paling maju.
2. Thailand
Thailand menjadi negara Asia pertama yang mana melegalkan ganja untuk medis sejak 9 Juni 2022. pemerintahan bahkan memperbolehkan warga menginvestasikan ganja pada rumah untuk kepentingan komersial, dengan hasil panen yang dimaksud dijual ke pemerintah.
3. Korea Selatan
Sejak November 2018, Korea Selatan mengizinkan pemanfaatan ganja medis di bentuk turunan seperti obat Sativex juga Epidiolex. Ganja rekreasi tetap dilarang keras dengan ancaman hukuman penjara.
4. Argentina
Argentina melegalkan ganja medis pada 2017 lalu menjadi negara pertama yang digunakan memberikan ganja medis secara gratis terhadap pasien. Sejak 2022, pemakaian pada jumlah total kecil untuk pribadi didekriminalisasi.
5. Belize
Belize mendekriminalisasi ganja pada 2021. Meski demikian, ganja belum dijual bebas dalam toko, kemudian regulasinya masih terbatas pada konsumsi pribadi.
6. Kroasia
Kroasia melegalkan ganja medis untuk pasien kanker, HIV/AIDS, lalu multiple sclerosis. Ganja medis diimpor dari Kanada serta hanya sekali tersedia pada bentuk cair atau kapsul.
7. Finlandia
Finlandia mengizinkan pemakaian ganja medis dalam bawah lisensi ketat. Sistem seperti Sativex kemudian Bedrocan semata-mata tersedia pada apotek yang digunakan telah dilakukan disetujui pemerintah.
8. Makedonia
Makedonia melegalkan ganja medis pada 2016. Hanya minyak ganja yang dimaksud diizinkan juga harus diperoleh dengan resep dari dokter spesialis tertentu.
9. Selandia Baru
Selandia Baru mengatur penyelenggaraan ganja medis melalui resep dari dokter berlisensi. Layanan yang digunakan disetujui adalah Sativex, semprotan yang tersebut mengandung rasio THC serta CBD.
10. Inggris
Inggris melegalkan ganja untuk permintaan medis sejak November 2018. Namun, belaka pasien dengan keadaan khusus seperti epilepsi parah kemudian multiple sclerosis yang mana dapat mengaksesnya.
11. Zimbabwe
Zimbabwe memperbolehkan budidaya serta pengaplikasian ganja medis sejak April 2018, dengan izin dari otoritas untuk kepentingan medis lalu penelitian.
12. Siprus
Siprus melegalkan ganja medis untuk pasien tumor ganas stadium akhir. Hanya komoditas minyak ganja yang tersebut diperbolehkan, dan juga penggunaannya diawasi segera oleh Kementerian Kesehatan.
Bagaimana kabar ganja medis ke Indonesia?
Di Indonesia, ganja masih dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang tersebut dilarang. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) berada dalam mengkaji kemungkinan penyelenggaraan ganja untuk medis melalui riset bersatu Kementerian Kesejahteraan serta Badan Penelitian kemudian Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan bahwa penelitian akan direalisasikan ke laboratorium forensik BNN sebagai bagian dari respons menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi yang tersebut mengajukan permohonan pengkajian ganja medis. Dorongan ini juga berasal dari masyarakat, di antaranya keluarga pasien dengan celebral palsy yang digunakan mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Narkotika.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan pada rapat kerja bersatu BNN menyatakan bahwa riset ganja medis mendesak dikerjakan mengingat adanya putusan MK yang tersebut sudah pernah terbit sejak tiga tahun lalu.
Dengan semakin banyaknya negara yang melegalkan ganja untuk pengobatan, Indonesia sekarang berada pada titik penting di merespons tuntutan ilmiah dan juga kemanusiaan terhadap pemanfaatan ganja untuk medis secara legal juga terukur.
Artikel ini disadur dari Daftar negara yang legalkan ganja untuk kebutuhan medis