JAKARTA – Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Pengguna juga Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap modus pelanggaran MinyaKita yang digunakan belakangan menjadi sorotan. Diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang, ada beberapa modus yang digunakan digunakan.
Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang tersebut ditemukan antara lain pelanggan MinyaKita di dalam melawan domestic price obligation (DPO) serta nilai eceran tertinggi (HET) . Selain itu ada juga modus jualan MinyaKita antar pengecer, tidak segera ke konsumen akhir yang dimaksud menambah masa berlaku rantai distribusi.
“Sehingga harga jual di tempat tingkat konsumen melebihi HET, dan juga tidaklah adanya pembatasan pelanggan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi MINYAKITA tak merata,” kata Moga sebagaimana diambil dari pernyataan resminya pada Mulai Pekan (17/3/2025).
Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku bisnis yang dimaksud tidaklah memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan juga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang digunakan sesuai. Kemudian, pelaku bisnis yang mana tiada memberikan data kemudian informasi untuk petugas pengawas.
Berikutnya, pelaku bidang usaha yang tersebut mengemas atau memproduksi MinyaKita dengan ukuran yang tambahan sedikit dari takaran yang digunakan tertera pada label kemasan. Modus ini yang mana belakangan menjadi perbincangan hangat di dalam masyarakat.
Moga menyebut, apabila ditemukan kembali pelanggaran, maka sesuai Peraturan eksekutif (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Area Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan kemudian Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelahnya teguran tertulis, terdiri dari pengunduran barang dari distribusi.
“Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” tambah Moga.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku perniagaan wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum pada label.
“Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” imbuhnya.
Moga menegaskan, Kemendag sama-sama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, juga pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi kelancaran distribusi, ketersediaan stok, dan juga kepatuhan terhadap HET Minyakita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.