Deddy Corbuzier tegaskan tak akan ambil gaji, ini besaran penghasilan stafsus

Deddy Corbuzier tegaskan tak akan ambil gaji, ini besaran penghasilan stafsus

DKI Jakarta – Menteri Perlindungan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang mana lebih lanjut dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Perlindungan pada Selasa (11/2/25).

Menanggapi kritik masyarakat terkait anggaran negara, Deddy menegaskan bahwa dirinya tidaklah akan menerima pendapatan sebagai staf khusus Menhan. Presenter sekaligus YouTuber ini menyatakan bahwa penghasilannya dari bidang hiburan sudah ada lebih banyak dari cukup, sehingga ia tak perlu mengambil penghasilan dari pemerintah.

Namun, berdasarkan aturan yang mana berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan upah dan juga tunjangan yang mana setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Hal ini diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019. Lalu berapa sebenarnya pendapatan yang mana akan didapatkan Staf Khusus Menteri Pertahanan?

Gaji serta tunjangan Staf Khusus Menteri

Meskipun tak mengambil gaji, menurut aturan yang digunakan berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan pendapatan juga tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Hal ini diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024, upah pokok pejabat eselon I berkisar antara Simbol Rupiah 3.880.400 hingga Simbol Rupiah 6.373.200 per bulan. Selain itu, staf khusus menteri juga menerima berbagai tunjangan, di dalam antaranya:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan suami/istri dan juga anak
  • Tunjangan pangan atau beras
  • Tunjangan hari raya (THR)
  • Gaji ke-13
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Tukin menjadi komponen terbesar di hak keuangan staf khusus. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin pejabat eselon dalam Kementerian Keamanan berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rupiah 29.085.000 per bulan.

Tugas Staf Khusus Menteri

Tugas staf khusus menteri diatur pada Pasal 69 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yaitu:

  1. Memberikan saran serta pertimbangan untuk Menteri atau Menteri Koordinator sesuai dengan penugasan yang digunakan diberikan.
  2. Menjalankan tugas yang bersifat khusus, dalam luar bidang tugas unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
  3. Bertanggung jawab dengan segera terhadap Menteri atau Menteri Koordinator terkait penyelenggaraan tugas yang mana diberikan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 70 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Non-PNS.
  2. Jika staf khusus berasal dari PNS, maka ia akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku.

Itulah rincian gaji, tunjangan, juga tugas staf khusus menteri. Peran merekan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang digunakan maksimal pada membantu kinerja kementerian sesuai dengan keperluan juga kebijakan yang tersebut ditetapkan.