Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

DKI Jakarta (ANTARA) – Tahun 2025 ini, beberapa pemerintah provinsi telah terjadi memberlakukan diskon kemudian pemutihan bagi masyarakat yang dimaksud miliki tunggakan pajak kendaraan.

Program ini memberikan keringanan kemudian kesempatan untuk warga melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, dan juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sehingga, penduduk belaka diperlukan membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya acara ini, pemerintah provinsi berharap rakyat dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di dalam tahun berikutnya.

Berikut adalah deretan provinsi yang digunakan memberlakukan diskon dan juga pemutihan pajak kendaraan juga kebijakannya masing-masing.

 

1. Jawa Barat

Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kegiatan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 juga sebelumnya. Warga Jabar semata-mata wajib membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.

Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen

2. Jawa Tengah

​​​​​Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok serta denda, juga denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, penduduk masih melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.

 

3. Kalimatan Selatan

​​​​​​Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025

Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak merupakan diskon pajak untuk plat hitam/putih lalu kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, serta gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga menjamin bukan ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.

 

4. Aceh

Jadwal: sampai 31 Desember 2025

Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi rakyat yang dimaksud miliki kendaraan lebih besar dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemuka Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli wilayah (PAD) lalu menghurangi beban finansial masyarakat.

 

5. Banten

Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan juga denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas jumlah agregat tahun. Pembebasan ini memiliki prasyarat dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.

Baca juga: Jadwal lalu persyaratan kegiatan pemutihan pajak kendaraan di Jateng 2025

6. Kalimantan Timur

Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor kemudian denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, rakyat hanya saja perlu melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.

Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni:

  • kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan
  • tidak di antaranya keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar
  • tidak satu di antaranya biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

 

7. Bali

Jadwal: mulai 5 Januari 2025

Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas pada berhadapan dengan 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, lalu bebas pajak progresif dan juga BBNKB II.

Baca juga: Banten godok kebijakan pemutihan pajak terinspirasi Jabar

Baca juga: Warga Bekasi antre di dalam Kantor Samsat urus pemutihan pajak kendaraan

Artikel ini disadur dari Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025