JAKARTA – DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan akan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke-15 masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025) meskipun adanya penolakan dari publik.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, lalu didampingi para Wakil Ketua DPR. Dalam rapat itu, sebanyak 293 anggota hadir sementara 11 orang izin.
“Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR RI sebanyak 293 anggota menyetujui secara resmi lalu 11 anggota izin, total 304 dan juga dihadiri oleh seluruh fraksi,” ucap Puan di dalam ruang rapat.
“Dengan begitu rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka lalu terbuka untuk umum,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono telah lama menegaskan pengesahan hari ini dilaksanakan oleh sebab itu pembahasan RUU TNI ini telah dilakukan selesai dibahas pada tingkat pertama.
“Hasil rapat kemarin, itu telah diputuskan di tempat tahap I, jadi RUU TNI telah rampung, tinggal dibawa di tempat tahap II yaitu akan dibacakan di tempat paripurna, yang dimaksud insyaallah dijadwalkan besok,” kata Dave terhadap wartawan, Rabu (19/3/2025).
Dia menjelaskan pengesahan hari ini diadakan dikarenakan masa reses anggota DPR RI diundur hingga pekan depan.
“Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu tindakan Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok dan juga jam berapa, oleh sebab itu masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di dalam Selasa depan,” ujarnya.
Di sisi lain, terkait polemik pro kontra RUU ini menurut Dave merupakan hal yang mana lumrah. Legislator Golkar ini menegaskan bahwa RUU TNI yang dimaksud tiada mengatasi dwifungsi ABRI.
“Karena hal-hal yang tersebut berkaitan tentang kembalinya dwifungsi dalam TNI atau ABRI itu tak akan mungkin saja terjadi, dikarenakan hal-hal yang mana katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada ada,” tuturnya.