DPR Colek BI, Pertumbuhan Perekonomian Bukan Beban APBN Semata

DPR Colek BI, Pertumbuhan Perekonomian Bukan Beban APBN Semata

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memohonkan seluruh unsur otoritas di dalam sektor ekonomi serta keuangan untuk berkontribusi terlibat menyokong peningkatan dunia usaha Indonesia sesuai target yang digunakan dicanangkan Presiden Prabowo Subianto ke level 8%.

Ia menganggap, selama ini, peran untuk membantu peningkatan kegiatan ekonomi terlihat belaka berubah menjadi beban pemerintah semata melalui Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) dengan kebijakan fiskalnya. Padahal, kapasitas fiskal pemerintah ia tegaskan terbatas.

“Bank Tanah Air peran kebijakannya juga sangat luar biasa. Pertumbuhan selama ini seakan-akan berubah jadi beban APBN sendirian,” kata Misbakhun pada acara Outlook Perekonomian DPR ke Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Menurut Misbakhun, sebetulnya otoritas moneter, yakni Bank Indonesia memiliki peran besar untuk memperkuat perkembangan ekonomi. Selain mempertahankan stabilitas tekanan naiknya harga lalu nilai tukar rupiah, ia menekankan BI harus juga berperan di melindungi pasokan uang untuk menyokong pertumbuhan.

“Jadi berbagai sekali faktor-faktor kebijakan moneter baik itu pada pada inflasi, mempertahankan stabilitas nilai tukar, itu mempunyai peran peningkatan yang dimaksud sangat signifikan,” tegas Misbakhun

“Signifikannya di dalam mana? Yaitu bagaimana likuiditas itu tersedia dalam pasar, bagaimana money supply itu masih terjaga, kemudian bagaimana kebijakan moneter itu merespon kebijakan-kebijakan moneter ke negara lain atau yang tersebut biasa kita lihat dalam global monetary seperti apa,” ungkapnya.

Untuk menguatkan peran BI di memacu pertumbuhan, Komisi XI DPR sebetulnya telah terjadi melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan juga Perkuatan Bagian Keuangan atau UU P2SK.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga telah dilakukan blak-blakan menyokong langkah-langkah revisi UU P2SK, khususnya yang mana tercakup ke pada pasal-pasal terkait dengan Bank Indonesia.

Perry mengatakan, ini dikarenakan BI sebetulnya perlu penegasan regulasi untuk dapat menggalang peningkatan perekonomian yang dimaksud berkelanjutan, sambil merawat stabilitas nilai rupiah, sebagaimana mandat UU BI Pasal 7 yang dimaksud menyebutkan stabilitas rupiah sebagai satu-satunya tujuan BI.

“Undang-Undang BI menyatakan di dalam Pasal 7, tujuan BI adalah menjaga, mencapai stabilitas rupiah, kemudian memelihara stabilitas sistem pembayaran, kemudian turut menjaga stabilitas pada rangka membantu perkembangan ekonomi yang digunakan berkelanjutan,” kata Perry ketika konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (19/3/2025)

“Nah, ini yang tersebut kemudian penegasan (melalui revisi UU P2SK) dengan perkembangan kegiatan ekonomi yang digunakan berkelanjutan itu. Yang memang sebenarnya ini yang mana diinginkan dari hubungannya dengan Undang-Undang P2SK, ya,” tutur Perry.

Next Article Kenapa Negeri Paman Sam Jadi Alasan Dolar Tembus Rp16.400? Ini adalah Penjelasannya!

Artikel ini disadur dari DPR Colek BI, Pertumbuhan Ekonomi Bukan Beban APBN Semata