JAKARTA – Ciputra Group siap menggalang acara 3 Juta Rumah yang digunakan dicanangkan pemerintah. Salah satunya berada di area Lebak, Banten yaitu Perkotaan Baru Maja yang tersebut ditetapkan sebagai Perkotaan Baru Publik pada RPJMN 2019-2024.
Dukungan yang dimaksud seiring komitmen perusahaan untuk terus mengembangkan kawasan hunian yang mana terintegrasi juga berkelanjutan. Managing Director Ciputra Group, Budiarsa Sastrawinata mengatakan, Ciputra Group sudah memulai pembangunan tambahan dari 2.000 unit rumah subsidi.
“Tersebar pada beberapa kota. Termasuk di tempat Jambi, kami juga bangun rumah subsidi. Sementara Citra Maja City, kami bangun rumah dengan nilai terjangkau, mulai dari Rp150 jt per unit,” kata Budiarsa pada keterangan tertulisnya.
Budiarsa memaparkan, Citra Maja City merupakan proyek perumahan terpadu yang mana menawarkan hunian berkualitas dengan harga jual terjangkau. Menteri Perumahan juga Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait juga secara secara langsung sudah melakukan kunjungan kerja ke Citra Maja City.
Hal ini menegaskan Perseroan menggalang langkah pemerintah pada pengadaan rumah rakyat, khususnya untuk rakyat berpenghasilan rendah (MBR). Budiarsa menilai dukungan pemerintah serta seluruh stakeholder pada penyediaan infrastruktur sangat penting untuk keberhasilan inisiatif ini.
“Program 3 jt rumah pasti untuk kita positif sekali, apalagi pemerintah memberi dukungan untuk pengadaan rumah. Misalnya dengan fasilitas, insentif, infrastruktur, itu yang digunakan penting sekali,” tutur Budiarsa.
Dengan dukungan infrastruktur, insentif, dan juga sarana lainnya, Ciputra Group yakin acara 3 Juta Rumah dapat berjalan dengan sukses kemudian memberikan khasiat bagi publik luas.
Kota Baru Publik Ciputra Group sendiri berjanji untuk terus mengembangkan kawasan hunian yang tersebut berkualitas serta terjangkau bagi masyarakat. Dengan pengalaman serta keahlian yang dimiliki, perusahaan siap menggalang pemerintah pada mewujudkan acara 3 Juta Rumah.
Lanjut Budiarsa menjelaskan, Citra Maja City yang mana telah lama ditetapkan pemerintahan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2023 sebagai Daerah Perkotaan Baru Publik yang mana terus berjalan kemudian menyokong pemenuhan keinginan rumah rakyat.