Google ajukan banding putusan KPPU tentang sistem pembayaran Google Play

Google ajukan banding putusan KPPU tentang sistem pembayaran Google Play

Ibukota – Korporasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang mana dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang wadah yang disebutkan dan juga mekanisme operasinya.

"Kami dengan hormat mengajukan banding menghadapi putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang kegiatan ekonomi aplikasi mobile lalu cara kerja kegiatan bisnis kami," kata perusahaan pada pernyataan resmi ke blognya pada Selasa.

Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah sistem ekologi terbuka dan juga Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan perangkat lunak pada Indonesia.

Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi komunitas Nusantara untuk menemukan lalu mengakses aplikasi.

Di Android, Google menyediakan berbagai pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko perangkat lunak pihak ketiga dan juga unduhan secara langsung dari platform web para pengembang.

"Apple App Store kemudian beragam toko perangkat lunak pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.

Kedua, Google mengklaim cara dia menjalankan Play Store telah lama memperkuat habitat aplikasi mobile yang digunakan sehat walafiat kemudian kompetitif ke Indonesia.

Dalam keputusannya, KPPU telah lama menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk mengupayakan lingkungan ini, mengingat banyaknya layanan yang mana disediakan oleh Google Play. Layanan yang dimaksud dimaksud mulai dari upaya untuk melindungi keamanan Android kemudian Play, distribusi aplikasi, hingga alat juga pelatihan pengembang.

Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang menyediakan jaringan pembayaran yang mana konsisten, aman, juga terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.

Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang mana kuat seputar biaya layanan, yang terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang digunakan memasarkan konten digital pada program mereka, sebagian besar memenuhi asal untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.

"Model kegiatan bisnis kami menggerakkan pengembangan serta pembangunan ekonomi berkelanjutan pada platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.

Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play sudah menunjukkan komitmen yang digunakan kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah lama menjawab sejumlah perasaan khawatir yang dipertimbangkan oleh KPPU, satu di antaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play juga memperluas metode pembayaran yang digunakan tersedia.

Disebut, Google Play menggalang sejumlah metode pembayaran juga merupakan toko aplikasi mobile besar pertama yang tersebut mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran merekan sendiri. UCB sudah pernah tersedia untuk pengembang program di dalam Tanah Air sejak tahun 2022, serta Indonesia di antaranya di antara negara pertama ke bumi yang digunakan mendapat faedah dari inisiatif ini.

Google menegaskan komitmennya untuk memperluas kegiatan UCB ke pengembang gim di dalam Indonesia. Selain itu, kegiatan percontohan UCB sudah menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk kegiatan yang tersebut direalisasikan menggunakan sistem pembayaran alternatif.

Upaya banding Google juga akan mengangkat banyak keberatan tambahan, salah satunya kekeliruan faktual, permasalahan prosedural, juga ketidakcukupan standar bukti yang diajukan.

"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap kedudukan kami serta mengharapkan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama serangkaian hukum yang dimaksud berjalan," kata Google.

Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play