Hakim Larang Industri Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong

Hakim Larang Industri Media Massa Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat melarang media massa melakukan siaran segera atau live sidang persoalan hukum dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong . Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika sebelum sidang dengan rencana pemeriksaan saksi dimulai.

“Di di tempat ini juga kami meninjau ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya,” kata Hakim Dennie di dalam ruang sidang, Kamis (20/3/2025).

“Namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau secara langsung ya. Bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan,” sambungnya.

Namun, Hakim Dennie tak menjelaskan lebih besar lanjut perihal alasan dilarangnya media massa menyiarkan secara langsung.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa telah terjadi merugikan negara sebesar Rp578 miliar di tindakan hukum dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.