Hindari Rekening Kena Blokir, PPATK Sarankan Nasabah Lakukan Hal ini

Hindari Rekening Kena Blokir, PPATK Sarankan Nasabah Lakukan Hal ini

Jakarta – Viral pada media sosial, klien dari beraneka bank mengeluhkan rekeningnya mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu yang dimaksud terkena pemblokiran adalah founder Kaskus Andrew Darwis.

Dia menceritakan pada X pribadinya bagaimana tabungan Bank Jago (ARTO) miliknya tanpa peringatan diblokir melawan perintah PPATK. Insiden itu berjalan pada hari Mingguan (18/5/2025), pada ketika kantor PPATK libur.

“Rekening Bank Jago di blokir sebanding Bank Jago berhadapan dengan perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih kegiatan kali… @jadijago @PPATK,” ujar Andrew lewat akun X pribadinya @adarwis, dikutipkan Mulai Pekan (19/5/2025).

Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa penyelenggaraan tabungan dormant yang mana dikendalikan oleh pihak lain bermetamorfosis menjadi salah satu modus yang tersebut rawan disalahgunakan pada aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan akun bank yang dimaksud sudah ada lama bukan ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transaksi pada periode tertentu.

Oleh dikarenakan itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, sudah pernah melakukan penghentian sementara melawan kegiatan klien dengan akun yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Aksi Nasional Pencegahan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian Pendanaan Terorisme yang mana dijalankan oleh PPATK dan juga stakeholder lainnya lalu juga sebagai bagian dari upaya PPATK di melindungi kepentingan umum dan juga menyimpan integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara operasi account dormant bertujuan memberikan *perlindungan* untuk pemilik akun dan juga menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang dimaksud tidaklah bertanggung jawab,” ujar Ivan.

PPATK mengimbau klien yang mana terdampak penghentian sementara ini kekal mempunyai hak penuh berhadapan dengan dana yang dimaksud dimiliki serta dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang mmasing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang mana ditetapkan. Alternatif lainnya, pengguna juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi tambahan lanjut terkait status rekeningnya.

Berikut beberapa langkah yang sanggup ditempuh nasabah. Pertama, tutup tabungan yang tersebut sudah ada lama tidak ada terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi untuk warga asing. Ketiga, dengan segera lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh pemindahan uang dari tabungan tidaklah dikenal.

Selain menegaskan keamanan juga transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:

1. Memberikan pemberitahuan untuk klien terkait status dormant account mereka.

2. Menginformasikan terhadap ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi pelanggan korporasi) apabila akun yang dimaksud tiada diketahui keberadaannya. PPATK berazam untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang digunakan lebih lanjut bersih dan juga transparan guna menegaskan keamanan juga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional.

Next Article KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Benih Lobster Senilai Rp849 M

Artikel ini disadur dari Hindari Rekening Kena Blokir, PPATK Sarankan Nasabah Lakukan Ini