Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara serta berkas yang tersebut dibutuhkan

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara dan juga berkas yang dimaksud yang disebutkan dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah berjualan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus proses balik nama kendaraan, Anda juga wajib melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menjauhi risiko di kemudian hari.

Karena apabila STNK tak diblokir, maka seluruh tanggung jawab melawan kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau perbuatan kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk mengelakkan bayar denda tilang elektronik yang digunakan dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin mempunyai kendaraan baru lagi.

Bagi penduduk yang dimaksud ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline lalu online. Berikut penjelasan tata metode juga berkas yang dibutuhkan, melansir dari beragam sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB kemudian bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat mampu melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menyambangi dengan segera kantor Samsat yang mana dekat sesuai domisili.

1. Sebelum mengunjungi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang asli juga fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang mana asli.
  • Surat jual beli atau bukti kegiatan jualan kendaraan yang digunakan sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai apabila dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau posisi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang digunakan disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang mana sudah disiapkan untuk petugas. Kemudian, personel akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas serta data telah dilakukan lengkap, proses pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah pernah diblokir lalu kendaraan bukan lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda tidaklah miliki waktu luang untuk datang dengan segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat diwujudkan secara online.

  1. Buka portal resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi jikalau belum miliki akun. Anda bisa jadi mengisi data diri yang digunakan dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan juga email yang aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan dan juga berkas yang mana dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, lalu tanggal perdagangan kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas juga mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan serta masukkan data yang digunakan diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, di antaranya status blokir STNK serta informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline kemudian online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang mana paling mudah-mudahan lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, serangkaian pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, serta efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 kedudukan Samsat Keliling dalam Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah tempat kejadian Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan