Jurnalis Luar Negeri Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri serta Kadiv Humas Polri Buka Suara

Jurnalis Luar Negeri Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri juga Kadiv Humas Polri Buka Suara

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membuka kata-kata perihal pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang bertugas pada Indonesia. Pada pernyataan yang digunakan beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing miliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan dalam Indonesia.

Kapolri menjelaskan, di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan pada Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidaklah ada permintaan dari penjamin, SKK tak sanggup diterbitkan.

“SKK bukan bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing masih mampu melaksanakan tugas di area Indonesia sepanjang tiada melanggar peraturan perundang-undangangan yang digunakan berlaku,” kata Sigit untuk wartawan, Kamis (3/4/2025).

“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak ada sesuai, lantaran pada Perpol tidak ada ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.

Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput pada wilayah konflik. “Sebagai contoh jikalau jurnalis akan melakukan giat dalam wilayah Papua yang mana rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permohonan SKK terhadap Polri lalu juga memohon proteksi lantaran bertugas di dalam wilayah konflik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, di penerbitan SKK jurnalis asing pun tak berhubungan secara langsung dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin. Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol yang dimaksud merupakan aktivitas lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Kemudian, memberikan pelayanan juga pengamanan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang mana sedang bertugas dalam seluruh Indonesia, misalkan di area wilayah rawan konflik. “Perpol ini di dalam buat berlandaskan upaya preemptif serta preventif kepolisian pada memberikan pemeliharaan dan juga pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersatu instansi terkait,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai perbuatan lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.