Kasus Firli Bahuri Dikebut setelahnya Lebaran

Kasus Firli Bahuri Dikebut setelahnya Lebaran

JAKARTA – Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengaku telah terjadi berinteraksi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait perkara dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri . Menurutnya, persoalan hukum ini akan ditangani setelahnya Lebaran.

“(Kasus) Pak Firli, kemarin kami telah koordinasi dengan Pak Kapolda Metro. Kemudian pada satu acara beliau (Kapolda Metro) ngajak untuk ketemu mengeksplorasi permasalahan Pak Firli,” kata Cahyono terhadap wartawan, Rabu (19/3/2025).

Cahyono tak memerinci terkait apa sekadar perkembangan di penanganan persoalan hukum Firli. Namun, kata dia, Kapolda Metro Jaya akan segera menindaklanjuti penanganan perkara yang dimaksud setelahnya Lebaran.

“Tindak lanjutnya itu mungkin saja akan dirumuskan pasca Lebaran. Nah, itu kesepakatan yang dimaksud disampaikan,” katanya.

Di sisi lain, Cahyono menjelaskan bahwa pihaknya belum mau menarik tindakan hukum yang dimaksud ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu. Karena ia yakin bahwa Polda Metro dapat menyelesaikannya.

“Saya yakin Polda Metro itu punya keinginan untuk menyelesaikan secara hukum lah apa yang sudah ada diberikan lalu punya tanggung jawab untuk diselesaikan secara penugasan,” katanya.

Cabut Praperadilan Ketiga
Sementara itu, Firli Bahuri kembali mencabut gugatan praperadilannya dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan. Gugatan praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya ini merupakan yang ketiga kalinya diajukan Firli.

“Terkait permohonan praperadilan kami, dapat kami komunikasikan dikarenakan masih adanya kekurangan kemudian ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut,” ujar pengacara Firli, Ian Iskandar di tempat persidangan, Rabu (19/3/2025).

Pihaknya mengaku hendak melakukan perbaikan menghadapi kekurangan yang mana ada pada permohonan praperadilan yang mana diajukannya tersebut. Maka itu, pihaknya menyatakan untuk mencabut gugatannya tersebut.

“Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang tersebut telah terjadi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” tuturnya.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang hadir di persidangan menyebutkan, merek akan mengikuti putusan dari hakim berkaitan dikabulkan tidaknya pencabutan permohonan praperadilan Firli tersebut. Hakim tunggal praperadilan lantas melakukan skors terlebih dahulu sebelum memutuskan pencabutan tersebut.