Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan juga Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya serta juga Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah terjadi menetapkan sembilan orang dituduh pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada tindakan hukum pagar laut di dalam Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Prediksi keuntungan yang mana didapat oleh para terdakwa mencapai miliaran rupiah.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan ada beberapa yang tersebut sudah menjaminkan sertifikat ke bank. “Sudah ada yang dimaksud dijaminkan, bahkan ada yang tersebut dijaminkan di dalam bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita tambahan lanjut,” kata Djuhandhani dalam Gedung Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (10/4/2025).

Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan terdakwa jajaran kepala desa juga petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Sampai total miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan terhadap bank kemudian lain sebagainya,” katanya.

Sebagai informasi, sembilan terdakwa itu dalam antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Daerah Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.

Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan dalam Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y kemudian S.

Lalu terperiksa lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, lalu HS Tenaga Pembantu di dalam Tim Support Proyek PTSL.

Adapun untuk terperiksa dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 serta 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP lalu atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.

“Dan ini setelahnya dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan perbuatan lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, telah saya perintahkan untuk penyidik, minggu depan para dituduh agar segera diadakan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.