KemenP2MI amankan calo tipu CPMI dengan modus visa turis ke Yunani

KemenP2MI amankan calo tipu CPMI dengan modus visa turis ke Yunani

Ibukota – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mengamankan calo, pasangan suami istri inisial S juga M, yang dimaksud diduga melakukan penggelapan terhadap calon pekerja migran Nusantara (CPMI) untuk bekerja secara ilegal ke Yunani dengan modus memakai visa turis.

Pengamanan dilaksanakan oleh KemenP2MI melalui Tim Reaksi Cepat sekali (TRC) Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Nusantara (BP3MI) DKI Ibukota Indonesia bekerja identik dengan BP3MI Banten pada Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, pada akhir pekan lalu.

"Korban ditipu akibat visa yang mana diurus oleh calo ternyata menggunakan visa turis juga tidak visa kerja seperti yg dijanjikan," kata Kepala BP3MI DKI Ibukota AKBP Duhri Akbar Nur, di penjelasan tertulis, Senin.

AKBP Duhri Akbar mengungkapkan bahwa personel memproses penindakan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan korbannya, seseorang ibu inisial JK, jika Minahasa, Sulawesi Utara.

AKBP Duhri Akbar Nur menjelaskan kronologi kejadian berawal dari individu yang terjebak yang mana terbuai dengan tawaran pelaku pasutri untuk mencarikan pekerjaan ke Eropa dengan penghasilan membesar mencapai 20-30 jt per bulan.

Korban dijanjikan berangkat kerja ke luar negeri dengan visa kerja. Tertarik dengan tawaran pasutri tersebut, korban mentransfer uang puluhan jt untuk biaya pengurusan dokumen dan juga visa kerja di Kedutaan Belanda ke Jakarta, dan juga tiket pesawat ke Eropa.

Namun, individu yang terjebak ternyata diberikan visa turis, tak sesuai yang mana dijanjikan pelaku pasutri. Paspor milik orang yang terdampar juga ditahan tanpa alasan jelas.

Merasa tertipu, korban memohon uang puluhan jt yang digunakan sudah ada disetorkannya untuk dikembalikan. Namun, tidak jawaban yang diperoleh korban, pelaku pasutri justru buang muka.

"Korban ibu JK dibantu individu kawan kemudian melapor ke bagian UPP BP3MI DKI Ibukota Indonesia dan juga diarahkan ke Tim Reaksi Segera BP3MI DKI Jakarta," kata AKBP Duhri Akbar Nur.

"Ia dianjurkan menyebabkan laporan ke Polres Bandara Soetta, didampingi staf BP3MI Banten ke Bandara Soetta," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang mana diperoleh petugas, pelaku pasutri dibekuk Polres Bandara juga pihak Imigrasi dari hasil koordinasi BP3MI DKI Ibukota lalu BP3MI Banten di dalam Bandara Soetta pada Minggu.

Untuk proses pendalaman di perkara penempatan CPMI ilegal skema mandiri yang digunakan menyalahgunakan visa turis tersebut, Polres Bandara Soetta memohonkan penjelasan penderita yang tersebut didampingi pihak KemenP2MI. Sementara pelaku pasuri ditahan untuk diproses hukum yang digunakan berlaku.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding terus mengingatkan CPMI untuk tak simpel terbuai penghasilan besar untuk bekerja secara ilegal di luar negeri, yang rentan terjerat persoalan hukum kriminal internasional, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menteri Karding menggerakkan rakyat yang berminat kerja di luar negeri untuk berangkat secara prosedural sehingga berkesempatan memperoleh upah tinggi. "Selain pendapatan yang dimaksud diperoleh, jaminan keseimbangan dan juga keselamatan terlindungi oleh pemerintah," katanya.

Artikel ini disadur dari KemenP2MI amankan calo tipu CPMI dengan modus visa turis ke Yunani