Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam

Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan pengenaan tarif impor untuk tambahan dari 180 negara yang mana menjalankan perdagangan dengan Negeri Paman Sam, plus pajak dasar 10 persen pada impor dari semua negara sebagai respons menghadapi apa yang dimaksud disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.

Sejumlah negara pada Asia Tenggara termasuk Indonesia tak luput dari pukulan tarif impor baru Trump. Dalam hal ini, Indonesia dikenai tarif 32 persen, Negara Malaysia 24 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Kamboja 49 persen serta Vietnam 46 persen.

Phintraco Sekuritas pada risetnya menyampaikan, dampak jangka pendek yang mana akan secara langsung terasa dari pengenaan tarif ini adalah pelemahan nilai tukar rupiah, mengingat kebijakan yang dimaksud dikhawatirkan menekan ekspor serta surplus neraca dagang Indonesia ke AS.

Angka surplus perdagangan non-migas Indonesia dengan Amerika Serikat mencapai USD2,55 miliar per Januari-Februari 2025. Secara nominal, Amerika Serikat menjadi top 10 atau berada dalam urutan ke-7 mitra dagang Indonesia pada periode yang mana sama.

“Produk ekspor utama meliputi garmen, alas kaki, peralatan listrik serta minyak nabati. Dengan demikian, perlu cermati bagaimana tarif ini terhadap peluang subtitusi Indonesia untuk produk-produk tersebut, khususnya India, Malaysia, China lalu banyak negara ASEAN lain,” tulis Phintraco Sekuritas pada risetnya pada Kamis (3/4/2025).

Lebih lanjut, tarif yang tersebut lebih tinggi tinggi yang ditetapkan Trump akan memukul perusahaan asing yang tersebut memasarkan lebih banyak banyak barang ke Amerika Serikat daripada yang mana merekan beli. pemerintahan pada dasarnya menghitung tarifnya untuk meninggal pendapatan yang mana mirip besarnya dengan ketidakseimbangan perdagangan dengan negara-negara tersebut.