JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan lebih besar dari 16.000 pelaksana negara yang tersebut belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah yang dimaksud berdasarkan data per 9 April 2025.
“Masih terdapat 16.867 PN/WL yang mana belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4% yang mana belum melaporkan harta kekayaannya,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/4/2025).
Diketahui, Lembaga Antirasuah menunda batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Dengan begitu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban merekan dengan patuh.
“Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh di kebenaran dan juga kelengkapan aset serta harta yang mana dilaporkan di LHKPN. KPK juga mengimbau terhadap pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau kemudian mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di area instansinya,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan pembaharuan batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024. “Batas akhir yang mana semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah dilakukan diundur menjadi tanggal 11 April 2025,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi menyampaikan, langkah ini diambil pasca mempertimbangkan berbagai faktor yang tersebut berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan juga cuti dengan pada rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi pelaksana negara,” ujarnya.