Minggu, SIM Keliling hanya sekali tersedia di dua tempat kejadian Ibukota Indonesia

Minggu, SIM Keliling belaka sekali tersedia pada dua tempat kejadian Ibukota Indonesi

DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya cuma membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga yang tersebut ingin mengurus perpanjangan masa berlaku kondisi legal berkendara itu, dalam Jakarta, Minggu.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini mengungkap mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.

Berikut lokasinya :

Jakarta Timur : Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit

Jakarta Barat : Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk

Adapun dokumen yang dimaksud harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP serta SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan juga mengikuti tes kesejahteraan di tempat kejadian gerai.

Layanan ini semata-mata melayani perpanjangan SIM A kemudian SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang tersebut masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Ibukota Indonesia Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, juga Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Artikel ini disadur dari Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi Jakarta