Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang mana dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tak berdasarkan menurut hukum.

“Menolak pembelaan yang tersebut diajukan oleh penasihat hukum terdakwa oleh sebab itu tidak ada berdasar hukum,” ujar Gori Rambe pada ruang sidang di area Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).

Oditur Militer tetap saja pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan juga Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan semata-mata dituntut penjara selama empat tahun melawan tindakan hukum penadahannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer oleh sebab itu terdakwa terbukti telah dilakukan melakukan aksi pidana yang digunakan didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.

Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono mengajukan permohonan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyampaikan bahwa terdakwa tiada bersalah melakukan aksi pidana sebagaimana yang tersebut didakwakan serta dituntut oleh oditur militer.

“Menyatakan terdakwa satu menghadapi nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua melawan nama Sertu Akbar Adli kemudian terdakwa tiga melawan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.

Penasihat hukum juga memohonkan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan hukum dan juga memohonkan agar bisa saja memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.

Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini sudah mendatangi keluarga korban kemudian menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan terhadap pihak keluarga korban yang digunakan meninggal dunia sebesar Rp100 jt serta pihak korban yang mana luka sebesar Rp35 juta.

“Bahwa para terdakwa telah memohonkan maaf terhadap pihak korban di dalam muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meskipun telah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak ada menghilangkan hukuman,” sambungnya.