OJK Panggil Rupiah Cepat sekali Usai Viral Tiba-tiba Transfer Uang Pinjol

OJK Panggil Rupiah Kilat sekali Usai Viral Tiba-tiba Transfer Uang Pinjol

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat. Hal ini buntut dari laporan warga yang mana mendadak dikirimi uang oleh wadah yang dimaksud padahal bukan mengajukan pinjaman.

“Menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini. Memanggil kemudian memohonkan klarifikasi dari pihak pelaksana Rupiah Cepat,” kata OJK di keterang resminya, Rabu (21/5/2025).

OJK juga telah dilakukan memohonkan Rupiah Segera untuk melakukan tahapan investigasi berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi. Berikutnya perusahaan harus melaporkan hasilnya terhadap pihak OJK.

Rupiah Kilat diminta pula untuk merespon juga menanggapi pengaduan yang dikerjakan oleh konsumen.

“Melakukan serangkaian investigasi lanjutan berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang tersebut terbentuk lalu melaporkan ke OJK,” ucap OJK.

“Memberikan respons lalu tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” lembaga itu menambahkan.

OJK juga mengimbau warga berhati-hari menerima tawaran pinjaman pada waktu menerima tawaran pinjaman dari entitas apapun.

Selain itu masyarakat harus merawat kerahasiaan baik password maupun one time password (OTP) perangkat yang tersebut digunakan. Dengan begitu bisa saja mengelakkan penyalahgunaan dari pihak yang bukan bertanggungjawab.

OJK mengajukan permohonan masyarakat melaporkan jikalau menemukan indikasi pelanggaran. Warga dapat menghubungi melalui kanal yang sudah pernah disediakan.

“Masyarakat juga diminta segera melaporkan untuk OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Pelanggan (APPK),” pungkas OJK.

Artikel ini disadur dari OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Viral Tiba-tiba Transfer Uang Pinjol