OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Customer

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Customer

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan langkah suku bunga maksimal merupakan langkah proteksi bagi masyarakat. 

Pasalnya, sebelum adanya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Data (LPBBTI), suku bunga maksimal sempat tentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesi (AFPI). Kini, tindakan itu dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan juga Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebanyak 97 pelaksana layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang mana lebih tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang mana dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Tanah Air (AFPI).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pengaturan batas maksimum faedah sektor ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Tanah Air (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada pada waktu itu.

“Penetapan batas maksimum kegunaan kegiatan ekonomi (suku bunga) yang dimaksud ditujukan demi memberikan pelindungan terhadap rakyat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang tersebut ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan merancang pengawasan berbasis disiplin bursa untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara dan juga membantu menjalankan pengaduan konsumen/masyarakat.

“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang digunakan berlaku, satu di antaranya ketentuan yang mana terkait dengan batas maksimum khasiat ekonomi,” ungkapnya.

Agusman menjelaskan bahwa pengaturan terkait batasan maksimum khasiat sektor ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang mana sangat diperlukan demi memberikan pemeliharaan untuk warga dari suku bunga tinggi juga pada rangka menjaga integritas bidang LPBBTI/Pindar.

“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tersebut berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), diantaranya melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan khasiat perekonomian dengan memperhatikan kondisi perekonomian, situasi sektor LPBBTI/Pindar, serta kemampuan rakyat luas,” kata dia.

Meski demikian, OJK menegaskan pihaknya menghormati rute hukum yang dimaksud sedang dilaksanakan oleh terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada sektor Pindar.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di dalam sektor pinjaman online (pinjol) di Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan di waktu dekat.

KPPU menegaskan langkah ini menandai eskalasi serius berhadapan dengan temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif pada kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.

Terbaru, Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan, pihaknya menghargai hasil penyelidikan KPPU, bahkan sebagian besar anggota asosiasi juga telah lama dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Jadi kita ikuti saja, cuma mungkin saja yang dimaksud ingin saya tegaskan pada di tempat ini bahwa tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel atau kesepakatan nilai tukar antara pelaku industri, itu memang sebenarnya tidak ada terjadi,” kata Ronald ungkap Ronald yang digunakan kerap disapa Roni, di Kongres Pers AFPI, ke Jakarta, Rabu, (14/5/2025).

Ia pun menegaskan, penetapan bunga maksimum flat 0,8% per hari pada code of conduct AFPI tahun 2018 bukanlah merupakan kesepakatan sepihak dari asosiasi, melainkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending.

Next Article Kini Minjam Duit pada Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun

Artikel ini disadur dari OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen