Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik juga Forwarder Teriak

Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik juga Forwarder Teriak

JAKARTA – Asosiasi Logistik dan juga Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 yang mana terlalu lama diberlakukan pada ketika Lebaran nanti. Kebijakan ini dinilai malah menjadi sebuah keterpurukan dibandingkan dengan dari pelarangan-pelarangan yang tersebut dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Karenanya, kami mengajukan permohonan agar pemerintah mengevaluasi lagi kebijakan tersebut. Kita juga akan minta waktu diskusi untuk menanyakan apa dasarnya melarang truk sumbu 3 itu dilarang pada waktu yang tersebut sangat lama pada Lebaran nanti,” ujar Ketua Kompartemen Area Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja.

Dia mengatakan, kebijakan yang mana diadakan pemerintah ini justru merupakan sebuah kemunduran. Seharusnya menurut dia, sudah ada ada langkah antisipasi yang bisa jadi dijalankan untuk mengatur kendaraan pada waktu Lebaran nanti dari evaluasi terhadap lebaran-lebaran tahun sebelumnya.

“Kebijakan ini kan sudah ada tiap tahun dilakukan. Kok malah mundur serta waktu pelarangannya malah berlaku lebih banyak lama dari 24 Maret sampai 8 April 2025. Bagi kami pengusaha perusahaan angkutan barang itu terlalu ekstrim juga buat kami itu menjadi kontraproduktif,” katanya.

Dia menuturkan, pelarangan yang tersebut terlalu lama ini dapat dipastikan akan sangat berdampak terhadap rantai pasok, lalu para stakeholder seperti pelaku bisnis truk, pengemudi, pabrik yang digunakan mampu berhenti total selama sebulan.

“Pabrik-pabrik itu kan ada yang dimaksud mesinnya tak mampu dimatikan begitu sekadar seperti nyalai lampu kemudian secara tiba-tiba dimatikan besoknya. Nggak dapat seperti itu, sebab produksinya harus jalan terus,” tuturnya.

Tapi lanjutnya, kalau stok unsur baku merekan tidak ada ada akibat adanya pelarangan terhadap angkutan barang truk sumbu 3 pada waktu Lebaran nanti, dia pasti akan mengalami kerugian besar. Begitu juga dengan para eksportir serta importir, merek juga pasti akan mengalami kerugian akibat bukan ada truk yang dimaksud akan mengangkut barang-barang dia dari kemudian ke pelabuhan.

Dampak luasnya, yakni terhadap pencapaian peningkatan sektor ekonomi 8% seperti yang digunakan ditargetkan pemerintah.Hal itu disebabkan lantaran tersendatnya pengiriman substansi baku sektor yang digunakan dipastikan akan mengganggu ekspor impor dan juga terjadinya pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang dimaksud mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke pada negeri.

Menurutnya, pemerintahan seharusnya tambahan peka dengan kondisi perekonomian kemudian lapangan usaha di area tanah air pada waktu ini, dimana berbagai sekali terjadi perusahaan gulung tikar dan juga pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang mana terjadi tidak hanya sekali dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tersebut tidak ada menyokong iklim usaha untuk dapat berkembang juga berkembang.