Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek 5 Isi Aturan Baru Soal Kurir

Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek 5 Isi Aturan Baru Soal Kurir

Jakarta – Kementerian Komunikasi lalu Digital (Komdigi) baru semata merilis aturan mengenai kurir yang tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Komdigi Nomo 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi terbaru mengatur terkait iklim usaha hingga tarif yang dimaksud ditetapkan untuk layanan tersebut.

Salah satu yang tersebut diatur mengenai potongan tarif yang tertuang pada Pasal 45. Di sana diatur mengenai berapa lama potongan nilai tukar mampu diberikan.

Ayat (2) mengatur potongan biaya mampu diberikan sepanjang tahun jikalau besarannya tarif pasca dipotong masih pada melawan atau mirip dengan biaya pokok layanan. Sementara itu ayat (4) apabila berada di dalam bawah biaya pokok layanan maka dibatasi bermetamorfosis menjadi 3 hari pada sebulan.

‘Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari pada satu bulan,” isi aturan Pasal 45 ayat (4).

Dalam pernyataan resminya tertanggal 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan aturan baru bukan terkait pemasaran atau subsidi gratis ongkos kirim (ongkir) yang tersebut diberikan oleh wadah ecommerce, melainkan untuk diskon biaya kirim yang digunakan diberikan kurir di platform.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini bukan menyentuh ranah pemasaran gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang digunakan diberikan dengan segera oleh kurir dalam perangkat lunak atau loket mereka, kemudian itu dibatasi maksimal tiga hari di sebulan,” kata Edwin diambil Awal Minggu (19/5/2025).

Potongan nilai yang mana dibatasi adalah yang ada pada bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran juga layanan penunjang lain.

Dia mengutarakan apabila diskon yang dimaksud terus terjadi, akan berdampak besar dari kurir dibayar rendah, perusahaan merugi kemudian layanan makin menurun. Komdigi ingin menciptakan habitat layanan yang sehat, berkelanjutan juga adil.

Gratis ongkir yang diberikan oleh ecommerce masih bisa saja dinikmati sebab merupakan strategi dagang pada platform. Pihaknya bukan mengatur bagian dari penawaran tersebut.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak merek sepenuhnya. Kami tiada mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.

Selain mengenai potongan harga, Komdigi juga mengatur 5 hal lain dari permen terbaru. Berikut rangkumannya:

1. Evaluasi Potongan Harga

Dalam pasal 45 diatur pula perihal penyelenggaraan potongan biaya mampu dievaluasi oleh Komdigi pada hal ini Direktur Jenderal (Dirjen). Ayat (6) menyebutkan pengurus layanan memberikan data untuk evaluasi potongan harga.

“(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha,” isi aturan Pasal 45 ayat (7).

2. Memperluas Jangkauan Layanan

Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyatakan layanan harus diperluas secara kolaboratif untuk menjangkau 50% provinsi di Indonesia. Perluasan dilaksanakan pada waktu 1,5 tahun ke depan.

“Ini prinsip inklusivitas, jadi tak belaka dalam beberapa tempat saja. Tapi harus 50% provinsi di Indonesia. Sehingga menciptakan potensi sektor ekonomi baru bagi masyarakat hingga ke pelosok negeri,” ucapnya di konferensi pers, Hari Jumat (16/5/2025).

Berikut isi aturan yang disebutkan yang dimaksud tertuang di pasal 15:

(1) Penyelenggara Pos yang digunakan menyediakan layanan komunikasi tertoreh dan/atau surat elektronik, layanan paket, dan/atau layanan logistik wajib memiliki wilayah operasi paling sedikit pada 50% (lima puluh persen) provinsi pada Indonesia.

(2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aktivitas penerimaan lalu pengantaran Kiriman.

3. Perhitungan Tarif

Terkait formula perhitungan tarif layanan masuk di Pasal 41 aturan baru tersebut. Ayat (3) menyebutkan perhitungan berbasis biaya meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.

Sementara pada ayat (4) dijelaskan perihal yang tersebut dimaksud pada biaya produksi atau biaya operasional, adalah sebagai berikut:

  1. biaya tenaga kerja atau karyawan;
  2. biaya transportasi;
  3. biaya aplikasi;
  4. biaya teknologi;
  5. biaya yang digunakan timbul akibat kerja sebanding penyediaan sarana dan juga prasarana; dan
  6. biaya yang timbul akibat kerja identik dengan pelaku perniagaan penduduk perseorangan.

Meskipun pemerintah tak mengatur besaran tarif, batas bawah kemudian melawan tarif mampu diberlakukan jikalau ada pengaduan dari pelaku bidang usaha atau masyarakat. 

4. Standar Pelayanan

Standar pelayanan masuk pada aturan Permen 8/2025 pasal 47. Disebutkan pelopor pos wajib memenuhi standar pelayanan, meliputi berikut ini:

  • kepastian waktu layanan
  • kepastian biaya layanan
  • kejelasan prosedur layanan
  • produk layanan
  • kompetensi sumber daya manusia
  • keamanan, kerahasiaan, lalu keselamatan Kiriman
  • penanganan pengaduan, saran, masukan, serta informasi
  • sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
  • jaminan pemberian ganti kerusakan menghadapi keterlambatan, kehilangan, ketidaksesuaian layanan, serta kehancuran yang tersebut terbukti sebagai akibat kelalaian kemudian kesalahan
    Penyelenggara Pos paling besar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman, kecuali Kiriman yang mana diasuransikan.

5. Waktu Tempuh

Permen terbaru memasukkan perihal aturan kepastian waktu tempuh kirim. Hal ini dihitung sejak pelaksana menerima kiriman hingga diterima oleh penerima.

Pasal 48 ayat (4) menyebutkan perhitungan standar waktu tempuh dari gerai dihitung dari kiriman diserahkan oleh pengaplikasian layanan dalam gerai. Sementara untuk penjemputan dihitung sejak pengurus menerima permintaan penjemputan kiriman dari pengguna layanan.

Next Article 1.000 Sopir Ojol-Kurir Mau Demo Besar Gruduk Kemnaker, Kapan & Kenapa?

Artikel ini disadur dari Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek 5 Isi Aturan Baru Soal Kurir