Ibukota – Di bulan Ramadhan yang dimaksud penuh berkah, umat Muslim di area seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap saja melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk menegaskan pelayanan umum masih berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah dilakukan menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini tertuang di Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari serta Jam Kerja Instansi eksekutif dan juga Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak ada lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang digunakan mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.
Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan
Dalam Perpres yang dimaksud disebutkan bahwa jumlah agregat jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit pada satu minggu, tidaklah termasuk jam istirahat. Rincian waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut:
- Hari Jumat: Waktu istirahat selama 60 menit.
- Selain hari Jumat: Waktu istirahat selama 30 menit.
- Jam kerja instansi pemerintah: Dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah dalam pusat maupun daerah.
Bagi instansi yang tersebut menerapkan sistem kerja selain lima hari pada seminggu, mereka diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang tersebut telah terjadi diatur di Perpres ini paling lama satu tahun pasca peraturan yang disebutkan diundangkan. Penyesuaian tambahan lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, serta jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.
Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa jumlah total hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti sama-sama yang bersifat nasional, dan juga kebijakan lain yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Khusus untuk TNI, POLRI, dan juga Perwakilan RI di dalam Luar Negeri
- Ketentuan jam kerja yang tertuang pada Perpres No. 21/2023 ini tak berlaku bagi:
- Prajurit TNI dan juga pegawai ASN di area lingkungan kementerian yang dimaksud menyelenggarakan urusan pertahanan juga ditugaskan di dalam lingkungan TNI. Aturan mereka itu ditetapkan oleh Panglima TNI.
- Anggota POLRI juga pegawai ASN dalam lingkungan POLRI. Pengaturan jam kerja mereka ditetapkan oleh Kapolri.
- Pegawai ASN yang bekerja pada perwakilan Republik Indonesia dalam luar negeri. Pengaturan jam kerja merekan diadakan oleh Menteri Luar Negeri.
- Prajurit TNI serta anggota POLRI yang tersebut bertugas dalam luar struktur juga pegawai ASN dalam luar negeri akan mengikuti hari juga jam kerja yang berlaku di area tempat merek bertugas.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN masih dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil tetap memperlihatkan menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Aturan ini juga menegaskan bahwa pelayanan umum masih berjalan dengan baik tanpa menghurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.