JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Idea tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah juga pelaku bidang usaha harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang dimaksud sejahtera serta bermartabat.
“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang digunakan selama ini sudah berkontribusi sangat besar pada penyerapan lapangan kerja (padat karya) lalu menyumbangkan pemasukan untuk negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan di keterangannya pada Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Henry mengatakan, ketika ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal kemudian non fiskal— yang digunakan dibebankan pada lapangan usaha hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan yang dimaksud berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang digunakan bukan mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.
“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian dunia usaha nasional,” kata Henry.
GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial untuk pemerintah. Pertama, tiada menerbitkan kebijakan yang dimaksud dapat memberatkan IHT kretek, agar sektor bisa saja resilien kemudian memberi prospek pemulihan berhadapan dengan keterpurukan bisnis.
GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan sektor ekonomi pabrikan rokok melawan dampak yang digunakan ditimbulkan.
Kedua, mengupayakan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan juga Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT bisa saja pulih khususnya dari tekanan rokok murah.
“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek telah mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.
Ketiga, memacu kebijakan tarif cukai yang inklusif serta berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal dan juga penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.
“Keempat, GAPPRI juga membantu terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.