Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

JAKARTA – Ramai-ramai delapan organisasi advokat juga lalu warga sipil yang mana tergabung di Pertemuan Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan dugaan intimidasi terhadap advokat khususnya terhadap Febri Diansyah . Febri yang dimaksud merupakan mantan juru bicara KPK itu saat ini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi kemudian kriminalisasi terhadap advokat yang digunakan sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar ketika membacakan pernyataan sikap Wadah Peduli Advokat Indonesia di dalam Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang digunakan didalami Febri terdiri dari penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya belaka partisipan magang Visi Law Office.

Semua itu dijalankan setelahnya Febri bergabung sebagai bagian dari kelompok penasihat hukum Hasto pada menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.

“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk memberi peringatan bahkan menertibkan anak buahnya yang tersebut bekerja sebagai penyidik, agar bukan mengkriminalisasi advokat yang digunakan sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya.

Dia menegaskan, tindakan yang dimaksud juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang tersebut dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. “Perlu diingat, orang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat,” ucapnya.

“Tak semata-mata itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum di mendampingi hak-hak terdakwa maupun terdakwa,” sambungnya.

Lebih jauh, pada kesempatan pembahasan RUU KUHAP yang mana sekarang berjalan pada DPR, Erman juga mengajukan permohonan DPR untuk mempertimbangkan penguatan hukum sikap advokat kemudian pemeliharaan hukum bagi advokat pada menjalankan tugasnya.”Agar advokat tiada mudah diintimidasi serta dikriminalisasi pada menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.