JAKARTA – Kementerian Perumahan juga Kawasan Permukiman (PKP) berada dalam menyusun pembaharuan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan pada bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .
Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, pembaharuan kriteria MBR ini dilaksanakan agar penerima faedah rumah subsidi mampu lebih lanjut luas. Disamping itu, pembaharuan kriteria MBR ini juga ditujukan agar warga bisa jadi mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang mana punya nilai lebih besar mahal ketimbang rumah tapak.
Maruarar merinci inovasi kriteria MBR ini nanti akan diatur di Keputusan Menteri Perumahan lalu Kawasan Permukiman. Bagi penduduk yang belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang tersebut berpasangan atau sudah ada menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.
“Jadi kita sepakati buat pada Jabodetabek ya, itu kalau beliau single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Ini adalah kabar baik, artinya semakin banyak yang digunakan bisa jadi mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait di tempat Kantor PKP, Wisma Mandiri, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (10/4/2025).
Pria yang akrab disapa Ara itu berusaha mencapai Regulasi yang mana akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang disebutkan masih di tahap harmonisasi di tempat Kementerian Hukum sebelum disampaikan sama-sama Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.
Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima faedah rumah subsidi akan semakin luas juga masif penyaluran. Akhirnya, bilangan backlog yang digunakan pada waktu ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt bisa saja semakin ditekan.
“Ini sedang dibahas dengan BPS serta pada internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, juga pada waktu ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.