Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji

JAKARTA – Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mendapat dukungan luas. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), menilai pembaharuan UU ini penting untuk meningkatkan kekuatan regulasi pengelolaan dana haji agar tambahan aman, berkelanjutan, serta memberikan khasiat yang dimaksud lebih tinggi optimal bagi jemaah haji Indonesia.

Anggota Dewan Pembina IPHI Iskandar Zulkarnain menekankan salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang dimaksud baru dibentuk pemerintah.

“Penyelarasan peran antara BPKH kemudian BPH harus segera diadakan guna menghindari miskoodinasi, dan juga meningkatkan efisiensi pada pengelolaan dana haji serta penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Zulkarnain di area Jakarta, Rabu, (19/3/2025).

Sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan juga lembaga yang terlibat di kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. Komite ini, miliki peran strategis di mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, dan juga efisiensi dan juga rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.

“Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan pemanfaatan nilai faedah dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih banyak terintegrasi juga berbasis data,” harap Zulkarnaen.

Sebelumnya, DPP IPH Indonesia menolak pembubaran BPKH juga mengusulkan amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, tidak sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

“Dana haji ini milik umat, bukanlah milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap memperlihatkan berada pada tangan lembaga independen yang transparan juga profesional,” tegas Anshori di dalam Jakarta, 5 Maret 2025.

Menurut Anshori, IPHI adalah salah satu pencetus kemudian pendiri BPKH, sehingga akan berdiri pada garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. Anshori mengingatkan sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH tidak solusi, tetapi justru langkah mundur yang mana berisiko besar bagi kepercayaan jemaah.