Jakarta – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ibukota Indonesia Barat melakukan penyitaan aset berbentuk tanah dan/atau bangunan milik terdakwa AFW berhadapan dengan penyidikan PT FNB senilai Rp925 jt ke Pusat Kota Depok, Jawa Barat.
Kegiatan penyitaan dimulai dengan kunjungan Tim PPNS Kanwil DJP DKI Jakarta Barat bersatu dengan Tim Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ke rumah kediaman dituduh pada 16 Maret 2025.
“Tim penyidik kemudian melaksanakan kegiatan penyitaan aset dituduh juga memperlihatkan Surat Perintah Sita dan juga Surat Penetapan Izin Sita Pengadilan Negeri Depok,” tulis Kanwil DJP DKI Jakarta Barat, disitir Hari Senin (19/5/2025).
Kegiatan ini diakhiri dengan pembuatan juga penandatanganan Berita Acara Penyitaan dan juga penempelan stiker sita yang tersebut disaksikan oleh Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Perkotaan Depok beserta Ketua RT setempat.
Kanwil DJP Ibukota Indonesia Barat mengutarakan penyitaan dijalankan akibat dituduh AFW melalui PT FNB diduga melakukan langkah pidana di bidang perpajakan sebagai dengan sengaja telah lama menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tersebut tak berdasarkan operasi yang dimaksud sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perubahan Undang-undang Ketentuan Umum kemudian Tata Cara Perpajakan.
“Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindakannya yang disebutkan adalah sebesar Rp16.331.160.505,00,” ungkap Kanwil DJP DKI Jakarta Barat.
Kanwil DJP Ibukota Indonesia Barat mengimbau untuk para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku.
Next Article Tak Setor Pajak Berbagai Juta, Pengusaha Jaksel Hal ini Terancam Masuk Bui
Artikel ini disadur dari Rugikan Negara Rp 16,3 M, Kanwil DJP Jakbar Sita Aset PT FNB











