RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang mana Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada

RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang dimaksud mana Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan pelajar yang dimaksud hingga ketika ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan di rapat paripurna di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Menurut dia, pembahasan RUU TNI telah terjadi dilaksanakan secara terbuka serta memenuhi asas legalitas yang tersebut berlaku.

“Alhamdulillah baru semata rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang dari fokus pembahasannya telah memenuhi semua asas legalitas yang dimaksud memang benar harus dilaksanakan,” katanya.

Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang tersebut mengatur penambahan jumlah keseluruhan bidang yang mana dapat ditempati oleh TNI terlibat dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang digunakan menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.

DPR juga pemerintah tetap saja berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, juga HAM yang dimaksud sesuai dengan peraturan di area Indonesia maupun internasional.

“Jadi kami berharap dan juga mengimbau adik-adik pelajar yang digunakan pada waktu ini mungkin saja masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang mana dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang tersebut dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang tersebut kemudian Revisi Undang-Undang TNI tidaklah akan sesuai dengan yang digunakan diharapkan, insyaallah tidak ada ada,” ungkap Puan.

Dia juga berharap Revisi UU TNI yang digunakan sudah pernah disahkan ini dapat menghadirkan khasiat bagi konstruksi bangsa lalu negara ke depan.