JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan disahkan di rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) hari ini. Revisi itu hanya saja mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, kemudian jabatan pada kementerian/lembaga yang tersebut dapat diduduki Prajurit TNI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, sejumlah informasi tidaklah tak terkait terkait RUU TNI yang digunakan beredar di dalam media sosial. Draf yang tersebut beredar berbeda dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga terjadi dinamika sosial yang mana berujung pada penolaka RUU TNI.
Menurut Dasco, RUU TNI hanya sekali merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, kemudian Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 menyatakan, pada hal pengerahan dan juga pemanfaatan kekuatan militer, TNI berkedudukan dalam bawah presiden. Pasal 3 ayat 2 mengatur kebijakan kemudian strategi pertahanan dan juga dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada pada di koordinasi Kementerian Keamanan (Kemhan).
“Pasal-pasal yang dimaksud dibuat untuk menjaga sinergi yang dimaksud lebih besar baik di administrasi antara TNI serta instansi pemerintahan lainnya,” katanya di konferensi pers di dalam Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).
Revisi kedua adalah Pasal 53 yang mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
Kemudian, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.
Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit bergerak dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Area Politik juga Keamanan
2. Dewan Defense Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang digunakan menangani urusan Kesekretariatan Presiden kemudian Kesekretariatan Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/ atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Narkotika Nasional
9. Pengelola Perbatasan
10. Kelautan juga Perikanan
11. Penanggulangan Bencana
12. Penanggulangan Terorisme
13. Security Laut
14. Kejaksaan RI
15. Mahkamah Agung.
Pasal 47 ayat 2 menyatakan, bagi prajurit yang tersebut menduduki jabatan sipil dalam luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dijalankan pasca pensiun atau mengundurkan diri dari dinas bergerak keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Lingkup Pidana Militer yang dimaksud selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan di revisi UU TNI.