Ibukota Indonesia – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka kembali layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Ibukota untuk membantu warga pada menunda masa berlaku asal legal berkendara itu, Senin.
Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro dalam X, menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat harus menyiapkan serta melengkapi persyaratan yang mana dibutuhkan juga biaya administrasi sebelum datang ke tempat kejadian perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang digunakan asli kemudian masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, juga bukti tes psikologi melalui program Simpel Pol.
Layanan ini belaka dapat menunda SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A juga SIM C.
Adapun bagi SIM yang digunakan sudah pernah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus menimbulkan permohonan SIM baru ke tempat yang sudah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis juga Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan juga Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga penting membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes keseimbangan melalui perangkat lunak Simpel Pol.
Artikel ini disadur dari Senin, SIM Keliling buka lagi di lima lokasi Jakarta