Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

JAKARTA – Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa persoalan hukum penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan datang dijalankan di tempat Pengadilan Militer II-08 Ibukota Indonesia pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa pada persoalan hukum ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, juga Sertu Rafsin Hermawan.

“Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).

Dia menyampaikan jadwal persidangan telah lama dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.

“Pemeriksaan saksi telah terjadi dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.

Adapun di persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono mengajukan permohonan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengatakan bahwa terdakwa tidaklah bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang mana didakwakan kemudian dituntut oleh oditur militer.

SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses?

“Menyatakan terdakwa satu melawan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua berhadapan dengan nama Sertu Akbar Adli kemudian terdakwa tiga berhadapan dengan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono pada persidangan.

Penasihat hukum juga memohonkan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan hukum dan juga memohonkan agar mampu memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.