Tarif juga Ketentuan Baru Pajak BBM di dalam Jakarta, Simak Penjelasannya

Tarif juga Ketentuan Baru Pajak BBM di area di Jakarta, Simak Penjelasannya

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI Ibukota Indonesia telah lama menerbitkan regulasi baru terkait pajak wilayah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan perbuatan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat juga daerah.

Salah satu pajak yang mana diatur pada peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang tersebut dikenakan berhadapan dengan penyelenggaraan unsur bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang tersebut dikenakan berhadapan dengan penyerahan komponen bakar kendaraan bermotor dari penyedia untuk konsumen akhir.

“Bahan bakar yang mana dimaksud mencakup semua jenis komponen bakar cair atau gas yang tersebut digunakan oleh kendaraan bermotor juga alat berat,” ujar Kepala Pusat Fakta dan juga Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di pernyataannya, hari terakhir pekan (23/3/2025).

Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap proses penyerahan substansi bakar kendaraan bermotor yang mana diadakan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia komponen bakar yang digunakan menggunakan substansi bakarnya sendiri.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan siapa hanya yang mana wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen substansi bakar kendaraan bermotor, yaitu publik yang dimaksud membeli kemudian menggunakan komponen bakar.

Selanjutnya, wajib pajak ditujukan terhadap penyedia substansi bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang dimaksud mendistribusikan substansi bakar terhadap konsumen. PBBKB dipungut segera oleh penyedia unsur bakar dan juga sudah pernah termasuk pada harga jual jual komponen bakar yang dimaksud dibayar oleh konsumen.

Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual materi bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Angka (PPN). Tarif PBBKB yang mana berlaku di tempat DKI Ibukota Indonesia ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual komponen bakar.

“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif sebagai tarif pajak yang lebih lanjut rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.

Perhitungan PBBKB