Tiba-tiba Transfer Uang, OJK Panggil Rupiah Kilat

Tiba-tiba Transfer Uang, OJK Panggil Rupiah Kilat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat. Ini adalah buntut dari laporan komunitas yang secara tiba-tiba dikirimi uang oleh media yang dimaksud padahal tak mengajukan pinjaman.

“Menerima pengaduan dari rakyat terkait hal ini. Memanggil juga memohonkan klarifikasi dari pihak pengurus Rupiah Cepat,” kata OJK di penjelasan resminya, Rabu (21/5/2025).

OJK juga telah dilakukan memohonkan Rupiah Kilat untuk melakukan serangkaian investigasi melawan dugaan pelanggaran yang dimaksud terjadi. Berikutnya perusahaan harus melaporkan hasilnya untuk pihak OJK.

Rupiah Cepat sekali diminta pula untuk merespon lalu menanggapi pengaduan yang digunakan dikerjakan oleh konsumen. “Melakukan serangkaian investigasi lanjutan melawan dugaan pelanggaran yang tersebut terjadi kemudian melaporkan ke OJK,” ucap OJK.

“Memberikan respons kemudian tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” lembaga itu menambahkan.

OJK juga mengimbau masyarakat berhati-hari menerima tawaran pinjaman pada waktu menerima tawaran pinjaman dari entitas apapun.

Selain itu komunitas harus merawat kerahasiaan baik password maupun one time password (OTP) perangkat yang dimaksud digunakan. Dengan begitu bisa jadi mengelakkan penyalahgunaan dari pihak yang dimaksud tak bertanggungjawab.

OJK memohonkan komunitas melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Komunitas sanggup menghubungi melalui kanal yang dimaksud sudah disediakan.

“Masyarakat juga diminta segera melaporkan untuk OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di

081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Customer (APPK),” pungkas OJK.

Next Article Video:Nasib Fintech 2025 Setelah Ganti Nama Pindar-Aturan Bunga Diubah

Artikel ini disadur dari Tiba-tiba Transfer Uang, OJK Panggil Rupiah Cepat