JAKARTA – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dan juga didampingi para Wakil Ketua DPR. Sebelumnya mengesahkan, Puan tambahan dulu menanyakan terhadap kontestan rapat apakah RUU ini bisa saja disahkan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di Ruangan Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat.
“Setuju,” jawab anggota DPR kontestan Rapat Paripurna.
Adapun, di rapat itu, sebanyak 293 anggota hadir sementara 11 orang izin. “Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR RI sebanyak 293 anggota menyetujui secara resmi dan juga 11 anggota izin, total 304 dan juga dihadiri oleh seluruh fraksi,” ucap Puan dalam ruang rapat.
“Dengan begitu rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka dan juga terbuka untuk umum,” sambungnya.