Travel Gelap Marak di dalam Musim Mudik, Waspadai Ciri kemudian Modusnya

Travel Gelap Marak pada pada Musim Mudik, Waspadai Ciri kemudian Modusnya

JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan di tempat musim mudik Lebaran seperti ketika ini. Agar tak menjadi korban, warga yang ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus dan juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang digunakan tiada diinginkan.

Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang mana beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa bukan mempunyai izin trayek, tak terdaftar pada Dinas Perhubungan, juga tidak ada memiliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Ibukota Indonesia melintas pada lajur berlawanan arah atau contraflow yang tersebut mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.

Wakil Ketua Umum Pemberdayaan juga Penguasaan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang mana beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.

“Kendaraan mempunyai stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang digunakan dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang disebutkan menjamin jikalau kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian telah tidak ada berstiker,” kata Djoko pada keterangannya, Akhir Pekan (23/3/2025).

Ciri lainnya, lanjut dia, pada beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang mana diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit di dalam titik kumpul yang digunakan telah dilakukan ditentukan.

Lokasi istirahat pun dijalankan pada tempat yang sudah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang mana berasal dari jika keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi juga penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.

“Ada keluwesan di hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dijalankan dalam awal atau sesudah penumpang tiba dalam tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jikalau berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.

Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain bukan memberikan jaminan keselamatan bagi warga juga memproduksi resah kalangan entrepreneur angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang digunakan tiada taat regulasi yang dimaksud menjamur. “Maraknya kegiatan bisnis travel gelap ini sudah membikin gemas dan juga resah dalam kalangan para entrepreneur angkutan umum resmi,” tegasnya.

Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah terjadi mengganggu kemudian merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP dan juga AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.