Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas

Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas

JAKARTA – Pelaku usaha pada Tanah Air mengaku khawatir dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang tersebut menerapkan tarif impor sebesar 10% untuk semua barang impor yang digunakan masuk ke AS. Disamping itu, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap beberapa negara, dimana Indonesia dikenakan tarif 32%.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ), Shinta Kamdani mengatakan, kebijakan proteksionisme Negeri Paman Sam menyebabkan kegelisahan dalam kalangan dunia perniagaan serta warga luas, lantaran berpotensi menghadirkan dampak buruk terhadap stabilitas arus perdagangan internasional.

“Sejak wacana kebijakan tarif reciprocal Amerika Serikat beredar, dunia usaha memantau dengan seksama dinamika kebijakan dagang Amerika Serikat,” ujar Shinta pada waktu dihubungi MNC Portal, Kamis (3/4/2025).

Menurutnya, penerapan tarif tinggi Amerika Serikat merupakan tantangan global yang dimaksud tiada hanya saja berdampak pada Indonesia, namun juga bagi banyak negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS.

Menyikapi kebijakan tarif timbal balik atau reciprocal tariff dari pemerintah Amerika Serikat, Shinta memandang bahwa isu itu perlu ditangani secara terkoordinasi kemudian kolektif antara semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah Indonesia maupun pelaku usaha.

Saat ini, Apindo terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia, baik pada pada negeri maupun melalui perwakilan di area AS. Selain itu menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan, mitra usaha, hingga perwakilan pemerintah Negeri Paman Sam untuk merumuskan langkah-langkah strategis bagi eksportir Indonesia yang terdampak.

Menurut penjelasan Fact Sheet dalam website whitehouse.gov, yang mana merupakan situs resmi pemerintah AS, Indonesia masih mempertahankan persyaratan isi lokal pada berbagai sektor, dan juga sistem perizinan impor yang digunakan kompleks.

Mulai tahun ini, perusahaan sumber daya alam juga diwajibkan untuk menempatkan seluruh pendapatan ekspor di dalam pada negeri untuk operasi senilai USD250.000 atau lebih.

Berdasarkan analisis Head of Research NH Korindo Sekuritas Indonesia (NHKSI), Ezaridho Ibnutama, di risetnya pada Kamis (3/4/2025), pada skala Asia Tenggara, tarif ini merupakan yang mana ketiga tertinggi setelahnya Vietnam (46%) dan juga Thailand (36%).