Jakarta – Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), prospek kerugian akibat praktik judi online diperkirakan mampu menembus bilangan fantastis, yakni Rp1.000 triliun pada akhir 2025 apabila bukan ada intervensi serius.
“Kalau tiada ada intervensi, prospek kerugiannya bisa saja mencapai Rp1.000 triliun. Nah, ini sebenarnya bentuk nyata pentingnya intervensi kita terhadap praktik ini,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi lalu Digital (Komdigi), Alexander Sabar, ketika acara Pelepasan Kendaraan Judi Pasti Rugi Keliling bersatu GoPay, di Kantor Komdigi, Kamims (15/5/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan urgensi penanganan judi online yang makin masif.
Angka ini bukan belaka mencerminkan besarnya perputaran dana ilegal, tetapi juga menjadi peringatan serius keras terhadap dampak sosial dan juga kegiatan ekonomi yang tersebut ditimbulkan.
Sebagai upaya konkrit, Komdigi telah terjadi melakukan pemutusan akses serta pemblokiran terhadap konten-konten judi online secara berkelanjutan.
Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, sebanyak 1,3 jt konten judi online berhasil ditangani.
Mayoritas berasal dari portal kemudian alamat IP, yang tersebut jumlahnya mencapai 1,2 juta, juga sisanya berbentuk iklan di dalam bervariasi sistem media sosial.
Upaya penanganan ini bukan dilaksanakan sendirian. Kerja sejenis lintas sektoral terus diperkuat, melibatkan lembaga penegak hukum hingga pengurus sistem elektronik.
Komdigi juga mengaktifkan layanan pelaporan aduankonten.id untuk menggerakkan partisipasi penduduk pada melaporkan konten-konten yang mana berkaitan dengan judi online.
“Ini yang mana nanti juga saya titipkan terhadap teman-teman GoTo di pelaksanaan kegiatan ini untuk memperkenalkan kanal-kanal aduan yang dimaksud kita siapkan,” ujarnya.
Dengan kerugian yang tersebut mungkin menembus Rp1.000 triliun, pemerintah berharap intervensi yang dimaksud masif dan juga kolaboratif yang mana dapat menekan laju perkembangan judi online.
Next Article Warga RI Kecanduan Judi Online, pemerintahan Lakukan Ini
Artikel ini disadur dari Uang Rp 1.000 Triliun Terancam Hilang di 2025 Gara-gara Judi Online











