Viral! 28.000 Rekening Bank Kena Blokir, PPATK Ungkap Penyebabnya

Viral! 28.000 Rekening Bank Kena Blokir, PPATK Ungkap Penyebabnya

Jakarta – Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu tabungan yang digunakan teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli account yang dimaksud digunakan untuk deposit perjudian online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan selain itu, account milik pemukim lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil langkah pidana penipuan, perdagangan narkotika, serta beraneka kejahatan lainnya.

“Pada tahun 2024 terdapat tambahan dari 28.000 account yang dimaksud berasal dari jual beli account yang dimaksud digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan dikutipkan dari pernyataan resminya, Mulai Pekan (19/5/2025).

Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa pengaplikasian account dormant yang digunakan dikendalikan oleh pihak lain berubah menjadi salah satu modus yang tersebut rawan disalahgunakan pada aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang dimaksud digunakan untuk menggambarkan tabungan bank yang digunakan sudah ada lama tidaklah ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transaksi pada periode tertentu.

Oleh lantaran itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, sudah melakukan penghentian sementara menghadapi kegiatan pengguna dengan tabungan yang dimaksud dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Pergerakan Nasional Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian Pendanaan Terorisme yang tersebut diwujudkan oleh PPATK juga stakeholder lainnya kemudian juga sebagai bagian dari upaya PPATK di melindungi kepentingan umum dan juga menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara kegiatan tabungan dormant bertujuan memberikan pemeliharaan terhadap pemilik tabungan dan juga menjaga dari penyalahgunaan oleh pihak yang tersebut tidaklah bertanggung jawab,” ujar Ivan.

PPATK mengungkapkan klien yang terdampak penghentian sementara ini terus memiliki hak penuh berhadapan dengan dana yang dimaksud dimiliki kemudian dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang setiap bank dengan memenuhi prosedur yang mana ditetapkan. Alternatif lainnya, pelanggan juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih banyak lanjut terkait status rekeningnya.

Berikut beberapa langkah yang dimaksud bisa saja ditempuh nasabah. Pertama, tutup akun yang digunakan sudah ada lama tak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi untuk warga asing. Dan ketiga, segera lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh pengiriman uang dari tabungan tiada dikenal.

Selain menjamin keamanan lalu transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:

1. Memberikan pemberitahuan untuk pelanggan terkait status dormant tabungan mereka.

2. Menginformasikan untuk ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi pengguna korporasi) apabila account yang dimaksud bukan diketahui keberadaannya. PPATK berazam untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang digunakan lebih lanjut bersih juga transparan guna menjamin keamanan dan juga kepercayaan umum terhadap sektor keuangan nasional.

Next Article Video: PPATK: Kades di dalam Sumut Pakai Dana Desa Rupiah 260 Juta Untuk Judol

Artikel ini disadur dari Viral! 28.000 Rekening Bank Kena Blokir, PPATK Ungkap Penyebabnya